logo Kompas.id
UtamaPemimpin Hong Kong Umumkan RUU...
Iklan

Pemimpin Hong Kong Umumkan RUU Ekstradisi ”Sudah Mati”

Pemerintah Hong Kong memastikan rancangan undang-undang ekstradisi dari Hong Kong ke China sudah selesai. Akan tetapi, sebagian warga Hong Kong tetap tidak puas dan menuntut lebih dari sekadar penghentian pembahasan RUU itu.

Oleh
Kris Mada
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/DwdJ_M3wmHmTu2g5W9B0MpVhWeA=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F06%2F000_1HD4XM_1560156638.jpg
AFP/DALE DE LA REY

Para demonstran berunjuk rasa menentang rancangan undang-undang (RUU) ekstradisi yang kontroversial di Hong Kong pada 9 Juni 2019. Aksi unjuk rasa penolakan RUU Ekstradisi itu disebut protes jalanan terbesar di Hong Kong dalam setidaknya 15 tahun terakhir.

HONG KONG, SELASA — Pemerintah Hong Kong memastikan rancangan undang-undang atau RUU ekstradisi dari Hong Kong ke China sudah selesai. Akan tetapi, sebagian warga Hong Kong tetap tidak puas dan menuntut lebih dari sekadar penghentian pembahasan RUU itu.

”Ada keraguan soal ketulusan pemerintah ataupun kekhawatiran apakah pemerintah akan mengulangi lagi proses (pembahasan) di dewan legislatif. Jadi, saya menegaskan, tidak ada rencana itu. RUU itu sudah mati,” tutur Carrie Lam, Pemimpin Eksekutif Hong Kong, kepada wartawan, Selasa (8/7/2019), di Hong Kong.

Editor:
samsulhadi
Bagikan