Hunian Vertikal
Baru 4 dari 195 Rusun Punya Pengurus
/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F03%2Fphoto_2019-03-05_20-13-46_1551791741.jpg)
Apartemen Taman Rasuna, Kuningan, Jakarta Selatan menjadi salah satu contoh hunian vertikal di Jakarta yang sudah membentuk Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) sesuai dengan aturan Peraturan Gubernur Nomor 132 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik, Selasa (5/3/2019).
JAKARTA, KOMPAS – Dari 195 rumah susun yang sudah diberi surat untuk membentuk perhimpunan pemilik dan penghuni rumah susun, pada pekan lalu baru empat rumah susun yang sudah sah memiliki perhimpunan pemilik dan penghuni satuan rumah susun. Selain itu, banyak aduan yang terus dimasukkan terkait masalah rumah susun.
Kondisi ini menggambarkan bahwa Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 132 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik, dinilai belum efektif dilakukan.
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 18 dengan judul "Baru 4 dari 195 Rusun Punya Pengurus".
Baca Epaper Kompas