Iklan
Baru 4 dari 195 Rusun Punya Pengurus
JAKARTA, KOMPAS β Dari 195 rumah susun yang sudah diberi surat untuk membentuk perhimpunan pemilik dan penghuni rumah susun, pada pekan lalu baru empat rumah susun yang sudah sah memiliki perhimpunan pemilik dan penghuni satuan rumah susun. Selain itu, banyak aduan yang terus dimasukkan terkait masalah rumah susun.
Kondisi ini menggambarkan bahwa Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 132 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik, dinilai belum efektif dilakukan.