Hak untuk Dilupakan Masuk dalam Rancangan Undang-Undang
Hak untuk dilupakan atau ”right to be forgotten” menjadi salah satu regulasi yang akan masuk Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Regulasi itu sangat penting untuk membuat pemilik data memegang kontrol penuh hak atas data pribadinya.
JAKARTA, KOMPAS — Hak untuk dilupakan atau right to be forgotten menjadi salah satu regulasi yang akan masuk dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Regulasi itu sangat penting untuk membuat pemilik data memegang kontrol penuh hak atas data pribadinya.
Direktur Pengendalian Informasi Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Riki Arif Gunawan mengatakan, hak untuk dilupakan sudah masuk dalam Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP). Regulasi ini akan menyempurnakan peraturan sebelumnya yang terdapat di peraturan menteri serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).