logo Kompas.id
UtamaHak untuk Dilupakan Masuk...
Iklan

Hak untuk Dilupakan Masuk dalam Rancangan Undang-Undang

Hak untuk dilupakan atau ”right to be forgotten” menjadi salah satu regulasi yang akan masuk Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Regulasi itu sangat penting untuk membuat pemilik data memegang kontrol penuh hak atas data pribadinya.

Oleh
KELVIN HIANUSA
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Qmu8Z8QPj3sg_jge4XG9DrKf3Io=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F05%2F20190515_ENGLISH-TAJUK_C_web_1557930335.jpg
KOMPAS/MADINA NUSRAT

Ramainya penawaran kartu kredit, seperti dijumpai pada gerai dan ATM yang ada di pusat perbelanjaan di Jakarta, Senin (15/4/2019), belum diimbangi dengan jaminan perlindungan data pribadi nasabah. Di kalangan tenaga pemasaran dan di pasar daring, ditemukan data pribadi diperjualbelikan. Data pribadi itu dijual untuk kepentingan pemasaran produk perbankan.

JAKARTA, KOMPAS — Hak untuk dilupakan atau right to be forgotten menjadi salah satu regulasi yang akan masuk dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Regulasi itu sangat penting untuk membuat pemilik data memegang kontrol penuh hak atas data pribadinya.

Direktur Pengendalian Informasi Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Riki Arif Gunawan mengatakan, hak untuk dilupakan sudah masuk dalam Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP). Regulasi ini akan menyempurnakan peraturan sebelumnya yang terdapat di peraturan menteri serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Editor:
Andy Riza Hidayat
Bagikan