Iklan
DKI Pakai Hasil Uji Emisi untuk Tentukan Tarif Parkir Kendaraan
JAKARTA, KOMPAS β Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewacanakan penerapan tarif parkir dengan biaya tinggi bagi kendaraan bermotor yang tidak memenuhi ambang batas emisi gas buang. Hal ini bertujuan untuk memperbaiki kualitas udara di DKI Jakarta yang kian buruk.
Kepala Seksi Penanggulangan Pencemaran Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Agung Pujo Winarko mengatakan, pencemaran udara di Jakarta, 75 persen disebabkan oleh transportasi darat. Adapun kendaraan bermotor masih menjadi penyumbang tertinggi polusi udara yang berperan signifikan merusak kualitas udara Jakarta.