logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊDKI Pakai Hasil Uji Emisi...
Iklan

DKI Pakai Hasil Uji Emisi untuk Tentukan Tarif Parkir Kendaraan

Oleh
Stefanus Ato
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/DKc-hpZndvK9yN4e4MAxY_OlIC0=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F03%2F20190319_UJI-EMISI_C_web_1552999838.jpg
KOMPAS/PRIYOMBODO

Petugas melaksanakan uji emisi bagi kendaraan yang melintas di jalan Benyamin Suaeb, Kemayoran, Jakarta, Selasa (19/3/2019). Kegiatan uji emisi gratis yang dilaksanakan Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara ini sebagai bagian dari pelaksanaan kegiatan evaluasi kualitas udara perkotaan sekaligus memberi manfaat bagi pemilik kendaraan bermotor.

JAKARTA, KOMPAS β€” Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewacanakan penerapan tarif parkir dengan biaya tinggi bagi kendaraan bermotor yang tidak memenuhi ambang batas emisi gas buang. Hal ini bertujuan untuk memperbaiki kualitas udara di DKI Jakarta yang kian buruk.

Kepala Seksi Penanggulangan Pencemaran Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Agung Pujo Winarko mengatakan, pencemaran udara di Jakarta, 75 persen disebabkan oleh transportasi darat. Adapun kendaraan bermotor masih menjadi penyumbang tertinggi polusi udara yang berperan signifikan merusak kualitas udara Jakarta.

Editor:
Andy Riza Hidayat
Bagikan