Iklan
Ombudsman Temukan Bukti Lain dari ”Pelesiran” Idrus Marham
”Pelesiran” terdakwa kasus suap proyek PLTU Riau-1, Idrus Marham, dinilai bukan sekadar tindakan malaadministrasi. Sebab, Ombudsman telah menemukan bukti lain yang signifikan karena menyangkut pelanggaran pidana.
JAKARTA, KOMPAS — ”Pelesiran” terdakwa kasus suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Riau-1, Idrus Marham, dinilai bukan sekadar tindakan malaadministrasi. Sebab, Ombudsman telah menemukan bukti lain yang signifikan karena menyangkut pelanggaran pidana.
”Ada satu temuan baru, baik berupa keterangan maupun bukti fisik, yang akan kami sampaikan langsung kepada pimpinan KPK. Sebab, temuan ini sensitif dan perlu tindakan langsung dari level atas,” kata anggota Ombudsman RI, Ahmad Alamsyah Saragih, di Jakarta, Rabu (3/7/2019).