Mahkamah Konstitusi
KPU Petakan Sengketa Pemilu Legislatif
/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F07%2F20190702WAK17_1562058172.jpg)
Petugas memeriksa alat bukti tambahan yang diajukan Partai Golkar dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilu Umum (PHPU) Legislatih 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Selasa (2/7/2019). Saat ini MK bersiap untuk menangani gugatan sengketa hasil Pemilihan Legislatif 2019 yang dijadwalkan berlangsung mulai 9 Juli hingga 9 Agustus mendatang.
JAKARTA, KOMPAS – Komisi Pemilihan Umum dan kuasa hukumnya yang akan menangani perkara sengketa hasil pemilu legislatif berkoordinasi secara intensif untuk memetakan kasus yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi dan menyiapkan alat bukti. Putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya dalam perkara sengketa pemilu presiden akan dijadikan acuan KPU ketika menghadapi sengketa pemilu legislatif terutama yang mempersoalkan proses, bukannya hasil pemilu.
Salah satu anggota tim kuasa hukum KPU dalam perkara sengketa pileg, Hifdzil Alim, mengatakan, putusan MK itu menjadi salah satu pertimbangan bagi KPU dalam menjawab dalil-dalil sengketa yang mempersoalkan proses pemilu, bukan hasil pemilu. Sebab, dalam putusannya, MK telah menegaskan kewenangannya menurut konstitusi ialah menyelesaikan sengketa hasil. Sepanjang persoalan dalam proses pemilu itu telah ditangani oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), maka MK tidak akan masuk mendalami persoalan di dalam proses pemilu, kecuali Bawaslu tidak menjalankan tugasnya.