logo Kompas.id
UtamaDana Bansos Tak Boleh...
Iklan

Dana Bansos Tak Boleh Digunakan untuk Konsumsi Rokok

Oleh
ERIKA KURNIA
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/HxoZqEM9I2fa133m3U-YsZr_APM=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F07%2F20190322_ENGLISH-NEWS-LITBANG_02_1553261966.jpeg
KOMPAS/ZULKARNAINI

Penerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) memperlihatkan sejumlah kartu sebagai tanda penerima bantuan tersebut, Minggu (16/10/2016), di Banda Aceh, Aceh. Mulai November 2016, Kementerian Sosial menambahkan jumlah penerima bansos PKH dari 3,5 juta menjadi 6 juta keluarga.

JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Sosial menegaskan bahwa dana bantuan sosial Program Keluarga Harapan tidak boleh digunakan untuk kebutuhan yang bertentangan dengan ketentuan, salah satunya adalah konsumsi rokok.

Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita melalui Kepala Biro Humas Kementerian Sosial (Kemensos) Sonny Manalu di Jakarta, Rabu (3/7/2019). Kemensos memberikan hak jawab atas berita hasil studi Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia (PKJS UI) berjudul ”Bantuan Sosial, Efektivitas Bansos Terkendala” yang dimuat Kompas pada Rabu (3/7/2019).

Editor:
hamzirwan
Bagikan