Iklan
Dana Bansos Tak Boleh Digunakan untuk Konsumsi Rokok
JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Sosial menegaskan bahwa dana bantuan sosial Program Keluarga Harapan tidak boleh digunakan untuk kebutuhan yang bertentangan dengan ketentuan, salah satunya adalah konsumsi rokok.
Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita melalui Kepala Biro Humas Kementerian Sosial (Kemensos) Sonny Manalu di Jakarta, Rabu (3/7/2019). Kemensos memberikan hak jawab atas berita hasil studi Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia (PKJS UI) berjudul ”Bantuan Sosial, Efektivitas Bansos Terkendala” yang dimuat Kompas pada Rabu (3/7/2019).