logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊKPU Hadapi 250 Perkara
Iklan

KPU Hadapi 250 Perkara

Oleh
PRADIPTA PANDU
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/1ZEWVWJh2eqdekog8DCWFUzzq3g=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F07%2F20190702WAK21_1562058185.jpg
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO

Petugas melayani pengunjung yang akan berkonsultasi terkait dengan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (2/7/2019). Saat ini MK bersiap menangani gugatan sengketa hasil Pemilu Legislatif 2019 yang dijadwalkan berlangsung mulai 9 Juli hingga 9 Agustus mendatang.

JAKARTA, KOMPAS β€” Komisi Pemilihan Umum akan menghadapi 250 perkara sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pada Pemilu Legislatif 2019 di Mahkamah Konstitusi. Sidang pertama sengketa pileg tersebut akan dilaksanakan pada 9 Juli mendatang.

Berdasarkan data rekapitulasi PHPU Pemilu Legislatif 2019, KPU akan menghadapi 250 perkara untuk sengketa DPR dan DPRD. Dari total perkara tersebut, Berkarya menjadi partai terbanyak yang mengajukan gugatan sengketa pileg ke MK dengan 35 perkara.

Editor:
hamzirwan
Bagikan