logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊCukai Kantong Plastik...
Iklan

Cukai Kantong Plastik Diusulkan Rp 200 per Lembar, DPR Butuh Kajian Lanjutan

Kantong plastik dipilih sebagai barang plastik pertama kena cukai karena paling paling banyak dikonsumsi masyarakat. Sekitar 62 persen dari sampah plastik di Indonesia adalah kantong plastik.

Oleh
Karina Isna Irawan
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/C4ullDtgzihPDGcOD_JcQKUS4ic=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F07%2F20190702_181904_1562073487.jpg
KOMPAS/KARINA ISNA IRAWAN

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati seusai rapat kerja dengan Komisi XI membahas pengenaan cukai kantong plastik di Jakarta, Selasa (2/7/2019)

JAKARTA, KOMPAS β€” Kementerian Keuangan mengusulkan tarif cukai kantong plastik sebesar Rp 30.000 per kilogram atau Rp 200 per lembar. Kendati besaran tarif sudah diusulkan, tetapi skema dan waktu pengenaan belum disepakati legislator.

Pembahasan rencana pengenaan cukai kantong plastik kembali digelar antara jajaran Kementerian Keuangan dan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Selasa (2/7/2019). Pembahasan berlangsung alot karena anggota dewan memutuskan perlu pendalaman lebih lanjut.

Editor:
hamzirwan
Bagikan