Iklan
KPU Tetapkan Presiden dan Wapres Terpilih
JAKARTA, KOMPAS - Menyusul putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak keberatan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno atas hasil pemilihan presiden, Komisi Pemilihan Umum akan menetapkan presiden dan wakil presiden terpilih pada Minggu (30/6/2019). Agenda itu menjadi tonggak akhir tahapan Pilpres 2019.
Pasangan Joko Widodo-Maโruf Amin beserta petinggi partai politik yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Kerja dipastikan hadir dalam rapat pleno terbuka penetapan hasil akhir pilpres tersebut. Adapun Prabowo-Sandi beserta para petinggi partai pendukung tidak akan menghadirinya.