Pilpres 2019
KPU Tetapkan Presiden dan Wapres Terpilih
/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F06%2F81003385_1561655809.jpg)
Calon presiden dan calon wakil presiden Joko Widodo- Ma’ruf Amin berjabat tangan sesaat setelah Mahkamah Konstitusi menyelesaikan pembacaan putusan sengketa pemilihan presiden, Kamis (27/6/2019) malam. MK menolak permohonan gugatan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno atas hasil pemilu yang ditetapkan oleh KPU. Setelah putusan selesai dibacakan, Jokowi-Amin pun menggelar konferensi pers di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta.
JAKARTA, KOMPAS - Menyusul putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak keberatan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno atas hasil pemilihan presiden, Komisi Pemilihan Umum akan menetapkan presiden dan wakil presiden terpilih pada Minggu (30/6/2019). Agenda itu menjadi tonggak akhir tahapan Pilpres 2019.
Pasangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin beserta petinggi partai politik yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Kerja dipastikan hadir dalam rapat pleno terbuka penetapan hasil akhir pilpres tersebut. Adapun Prabowo-Sandi beserta para petinggi partai pendukung tidak akan menghadirinya.
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 1 dengan judul "KPU Tetapkan Presiden dan Wapres Terpilih".
Baca Epaper Kompas