logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊMK Bersiap Hadapi Gugatan...
Iklan

MK Bersiap Hadapi Gugatan Pemilu Legislatif

Setelah menyelesaikan sengketa hasil Pemilu Presiden 2019, Mahkamah Konstitusi kini fokus menyelesaikan sengketa yang diajukan para calon anggota legislatif atas hasil Pemilu Legislatif 2019. Total ada 339 permohonan. MK, menurut rencana, memutus semua sengketa hasil pemilu itu pada 6 Agustus hingga 9 Agustus 2019.

Oleh
I GUSTI AGUNG BAGUS ANGGA PUTRA dan PRADIPTA PANDU
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/J4hEuNRpKk2vJfPb8nKXMzX9WYI=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F06%2F20190620_ENGLISH-SIDANG-MK_A_web_1561040342.jpg
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Suasana saat sidang sengketa hasil Pemilu Presiden 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (20/6/2019).

JAKARTA, KOMPAS β€” Setelah menyelesaikan sengketa hasil Pemilu Presiden 2019, Mahkamah Konstitusi bersiap menangani gugatan sengketa hasil Pemilu Legislatif 2019 pada 9 Juli-9 Agustus 2019. Kini, MK tengah menelaah 339 permohonan sengketa yang masuk dari para calon anggota legislatif.

Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono Soeroso, Jumat (28/6/2019), menyampaikan, setelah menangani perselisihan hasil pemilu presiden, Kamis (27/6/2019), saat ini MK sedang meregistrasi permohonan sengketa hasil pemilu legislatif (pileg) yang telah masuk. Sebelumnya, MK telah mengakhiri masa perbaikan permohonan perselisihan hasil pileg pada Jumat (31/5/2019).

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan