logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊBareskrim Sita Rp 173 Miliar...
Iklan

Bareskrim Sita Rp 173 Miliar dari Kasus Korupsi Mantan Dirut PLN

Ratusan miliar rupiah uang yang disita merupakan kelanjutan dari penyidikan kasus korupsi pengadaan BBM jenis high speed diesel pada PT PLN tahun anggaran 2010. Tersangka Nur Pamudji, Direktur Utama PT PLN periode 2011-2014, menurut rencana diserahkan ke Kejaksaan Agung pekan depan.

Oleh
IKSAN MAHAR
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/2quS2I4KDcWhurE3vn5f31vapTk=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F06%2F20190628kum2_1561703304.jpg
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Polisi berjaga di samping ratusan miliar rupiah uang yang disita sebagai barang bukti dalam kasus korupsi pengadaan bahan bakar minyak jenis high speed diesel pada PT PLN tahun anggaran 2010 di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (28/6/2019).

JAKARTA, KOMPAS β€” Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri terus melanjutkan proses penyidikan kasus korupsi pengadaan bahan bakar minyak jenis high speed diesel pada PT Perusahaan Listrik Negara tahun anggaran 2010. Tim penyidik telah menyita sejumlah barang bukti uang sekitar Rp 173 miliar dari kasus tersebut.

Dalam penyampaian proses penyidikan kasus itu di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (28/6/2019), Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Komisaris Besar Djoko Purwanto menuturkan, tim penyidik telah menetapkan Direktur Utama PT PLN periode 2011-2014 Nur Pamudji sebagai tersangka. Penetapan tersangka itu dilakukan sejak 2015.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan