Iklan
TPS dan DPT Siluman adalah Dalil yang Tidak Jelas
JAKARTA, KOMPAS – Dalam pembacaan putusan sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden 2019, Mahkamah Konstitusi, Kamis (27/6/2019), menilai, dalil pemohon mengenai tempat pemungutan suara dan daftar pemilih tetap siluman tidak relevan dan tidak berdasar pada hukum. Sebab, bukti dari pemohon yang salah satunya berupa rekaman video, tidak dapat dibuktikan kebenarannya.
“Mahkamah memandang, dalil pemohon tentang tempat pemungutan suara (TPS) siluman di seluruh Indonesia merupakan dalil yang tidak jelas. Setelah membandingkan dengan data di laman Sistem Informasi Penghitungan Suara Komisi Pemilihan Umum (Situng) KPU, pemohon tidak dapat menyebutkan secara khusus di mana TPS itu berada,” kata Hakim Konstitusi Saldi Isra.