Iklan
Sosialisasi Sistem Zonasi Dinilai Kurang
JAKARTA, KOMPAS — Revisi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru yang menambah kuota jalur prestasi dinilai tidak sesuai dengan tujuan penerapan zonasi untuk pemerataan pendidikan. Unjuk rasa dan protes di beberapa daerah dinilai karena ketidakpuasan orangtua tidak bisa memasukkan anak ke sekolah negeri yang mereka inginkan dengan alasan sekolah favorit.
Pemikiran ini tidak menunjukkan empati maupun kepedulian terhadap pemerataan mutu pendidikan. "Zonasi pun hanya diprotes di beberapa daerah, tidak secara nasional. Tidak perlu mengubah kebijakan yang bersifat nasional," tutur Ketua Umum Ikatan Guru Indonesia (IGI) M Ramli Rahim kepada Kompas akhir pekan lalu.