Pura-pura Memesan Layanan Pijat Plus Seks, Polisi Ringkus Mucikari
Petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok meringkus mucikari yang menyediakan laki-laki pemijat sekaligus pemberi layanan seks, Selasa (25/6/2019), di Jakarta Utara. Pelaku dinilai terbukti melakukan tindak pidana perdagangan orang.
JAKARTA, KOMPAS โ Petugas Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Priok meringkus mucikari yang menyediakan laki-laki pemijat sekaligus pemberi layanan seks, Selasa (25/6/2019), di Jakarta Utara. Pelaku dinilai terbukti melakukan tindak pidana perdagangan orang.
Mucikari berinisial UK (30) itu ditangkap pada pukul 20.40 di salah satu hotel di area Sunter. โTersangka menawarkan jasa pijat plus atau pijat dengan layanan seksual melalui media sosial,โ ucap Kepala Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ajun Komisaris M Faruk Rozi dalam keterangan pada Kamis (27/6/2019).