Iklan
MK: Pelanggaran Administrasi Pemilu yang Bersifat TSM Wewenang Bawaslu
JAKARTA, KOMPAS — Majelis hakim konstitusi menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi tidak berwenang menyelesaikan pelanggaran administrasi pemilihan umum yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif. Sebab, kewenangan menyelesaikan pelanggaran itu ada di Badan Pengawas Pemilihan Umum.
Hal tersebut disampaikan Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul dalam sidang sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Kamis (27/6/2019). Sidang dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim tersebut dimulai pukul 12.40 WIB dan dipimpin langsung Ketua MK Anwar Usman.