logo Kompas.id
›
Utama›MK: Pelanggaran Administrasi...
Iklan

MK: Pelanggaran Administrasi Pemilu yang Bersifat TSM Wewenang Bawaslu

Oleh
PRADIPTA PANDU / SATRIO WISANGGENI / SHARON PATRICIA
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/B4vFXNSuXCZ4PTTvj5fzAHrBuQk=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F06%2F20190627WAK6_1561621018.jpg
Kompas

Para hakim konstitusi memasuki ruang sidang untuk membacakan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 yang diajukan pasangan calon nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno, di Gedung MK Jakarta, Kamis (27/6/2019).

JAKARTA, KOMPAS â€” Majelis hakim konstitusi menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi tidak berwenang menyelesaikan pelanggaran administrasi pemilihan umum yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif. Sebab, kewenangan menyelesaikan pelanggaran itu ada di Badan Pengawas Pemilihan Umum.

Hal tersebut disampaikan Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul dalam sidang sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Kamis (27/6/2019). Sidang dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim tersebut dimulai pukul 12.40 WIB dan dipimpin langsung Ketua MK Anwar Usman.

Editor:
Hendriyo Widi
Bagikan