logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊPeraturan Impor Barang...
Iklan

Peraturan Impor Barang Konsumsi di Batam Kembali Direvisi

Badan Pengusahaan Batam kembali mengeluarkan peraturan baru terkait rencana pemangkasan insentif fiskal terhadap sejumlah jenis barang konsumsi. Selain minuman beralkohol dan rokok, barang konsumsi lain untuk sementara tetap mendapat insentif fiskal.

Oleh
PANDU WIYOGA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/4riSyRS9IXH03A_5IlFmjrcDolo=/1024x684/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F06%2FWhatsApp-Image-2019-06-26-at-4.38.59-PM_1561542436.jpeg
KOMPAS/PANDU WIYOGA

Sejumlah kontainer sampah plastik impor asal Amerika Serikat dan Eropa dibongkar muatannya di Pelabuhan Batu Ampar, Batam, Kepulauan Riau, Rabu (19/6/2019).

BATAM, KOMPAS β€” Badan Pengusahaan Batam kembali mengeluarkan peraturan baru terkait rencana pemangkasan insentif fiskal terhadap sejumlah jenis barang konsumsi. Selain minuman beralkohol dan rokok, barang konsumsi lain untuk sementara tetap mendapat insentif fiskal.

Peraturan Kepala (Perka) Badan Pengusahaan (BP) Batam Nomor 11 Tahun 2019 diberlakukan untuk merevisi Perka No 10/2019. Sebelumnya, Perka No 10/2019 dikeluhkan pelaku usaha karena memangkas daftar barang konsumsi yang mendapat insentif fiskal, dari 2.500 jenis menjadi hanya 998 jenis barang.

Editor:
Cornelius Helmy Herlambang
Bagikan