Iklan
Kapasitas Pekerja Jadi yang Utama
JAKARTA, KOMPAS — Kesempatan kerja di sektor formal bagi penyandang disabilitas semakin terbuka seiring dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Kemungkinan itu akan semakin besar melalui peningkatan kapasitas atau keterampilan yang sesuai dengan penyedia kerja.
Dalam diskusi ”Mempromosikan Peluang Kerja Inklusif”, Selasa (25/6/2019), di Jakarta, Co Founder dan CTO dari Kerjabilitas, Tety Sianipar, mengatakan, kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas selalu terbuka. Masalahnya, perusahaan atau penyedia kerja tidak tahu atau belum punya pengalaman dalam merekrut penyandang disabilitas. Di sisi lain, informasi yang diterima penyandang disabilitas agar bisa masuk ke dunia kerja formal terbatas.