Anies Usulkan Kenaikan Pajak Balik Nama Kendaraan Bermotor
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengusulkan kenaikan bea balik nama kendaraan bermotor atau BBNKB dari 10 persen menjadi 12,5 persen. Selain untuk menggenjot pendapatan daerah, Anies beralasan kenaikan BBNKB itu diharapkan bisa menekan pertumbuhan kendaraan baru dan mengurangi potensi kemacetan di Ibu Kota.
JAKARTA, KOMPAS — Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengusulkan kenaikan bea balik nama kendaraan bermotor atau BBNKB dari 10 persen menjadi 12,5 persen. Selain untuk menggenjot pendapatan daerah, Anies beralasan kenaikan BBNKB itu diharapkan bisa menekan pertumbuhan kendaraan baru dan mengurangi potensi kemacetan di Ibu Kota.
”Penyesuaian tarif BBNKB, penyerahan pertama sebesar 12,5 persen. Penyerahan kedua dan seterusnya 1 persen,” ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam Rapat Paripurna DPRD DKI di Jakarta, Rabu (26/6/2019).