logo Kompas.id
UtamaAnies Usulkan Kenaikan Pajak...
Iklan

Anies Usulkan Kenaikan Pajak Balik Nama Kendaraan Bermotor

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengusulkan kenaikan bea balik nama kendaraan bermotor atau BBNKB dari 10 persen menjadi 12,5 persen. Selain untuk menggenjot pendapatan daerah, Anies beralasan kenaikan BBNKB itu diharapkan bisa menekan pertumbuhan kendaraan baru dan mengurangi potensi kemacetan di Ibu Kota.

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/nG_u6JVZSqEMbARtTWTWlTvuSEk=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F11%2F20181121TOK11.jpg
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO

Petugas gabungan Badan Pajak dan Retribusi Daerah bersama kepolisian dari Satuan Lalu Lintas Polda Metro dan Jasa Raharja merazia kendaraan roda empat dan roda dua di Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Rabu (21/11/2018). Razia pajak kendaraan bermotor ini dilaksanakan untuk menggenjot pendapatan daerah.

JAKARTA, KOMPAS — Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengusulkan kenaikan bea balik nama kendaraan bermotor atau BBNKB dari 10 persen menjadi 12,5 persen. Selain untuk menggenjot pendapatan daerah, Anies beralasan kenaikan BBNKB itu diharapkan bisa menekan pertumbuhan kendaraan baru dan mengurangi potensi kemacetan di Ibu Kota.

”Penyesuaian tarif BBNKB, penyerahan pertama sebesar 12,5 persen. Penyerahan kedua dan seterusnya 1 persen,” ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam Rapat Paripurna DPRD DKI di Jakarta, Rabu (26/6/2019).

Editor:
khaerudin
Bagikan