logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊAnies Terbitkan Lebih dari...
Iklan

Anies Terbitkan Lebih dari 1.000 IMB karena Hasil Reklamasi Dianggap Pantai

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersikukuh menamai pulau-pulau hasil reklamasi di pantai utara Jakarta sebagai pantai. Anies berpandangan bahwa pulau-pulau hasil reklamasi tersebut tidak tepat disebut pulau, tetapi pantai yang telah menjadi bagian dari Pulau Jawa.

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/xc4TWdYvPIde-N8vmBcTFgiks_Q=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F06%2F20190620TOK10_1561017928.jpg
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO

Baliho berisi iklan yang menawarkan hunian terpasang di Pulau D, pulau hasil reklamasi di Jakarta Utara, Kamis (20/6/2019). Pemprov DKI Jakarta telah menerbitkan izin mendirikan bangunan untuk 932 bangunan di Pulau D. Bangunan itu terdiri dari 409 rumah tinggal, 212 rumah kantor yang sudah jadi, serta 311 rumah kantor dan rumah tinggal yang belum selesai dibangun.

JAKARTA, KOMPAS β€” Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersikukuh menamai pulau-pulau hasil reklamasi di pantai utara Jakarta sebagai pantai. Anies berpandangan bahwa pulau-pulau hasil reklamasi tersebut tidak tepat disebut pulau, tetapi pantai yang telah menjadi bagian dari Pulau Jawa.

Keberadaan empat pulau hasil reklamasi itu pula disebutnya telah diatur dalam rencana tata ruang dan wilayah DKI. Atas dasar itu, Anies berani menerbitkan lebih dari 1.000 izin mendirikan bangunan di Pantai Maju atau yang sebelumnya disebut sebagai Pulau D.

Editor:
khaerudin
Bagikan