logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊYasonna Kembali Diperiksa KPK
Iklan

Yasonna Kembali Diperiksa KPK

Yasonna Laoly dan Markus Nari pernah sama-sama menjadi anggota Komisi II DPR untuk periode 2009-2014. Markus ditetapkan menjadi tersangka kasus pengadaan KTP elektronik sejak 2017 dan ditahan pada 1 April 2019.

Oleh
Satrio Pangarso Wisanggeni
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/XWVPH_Rj1zevSm12wxALvV60nOc=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F06%2F20190625_0959320-01_1561435197.jpeg
KOMPAS/SATRIO PANGARSO WISANGGENI

Menkumham Yasonna Laoly tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (25/6/2019) pukul 10.00. Yasonna diperiksa atas dugaan keterlibatan sesama bekas anggota Komisi II DPR 2009-2014, Markus Nari, dalam kasus pengadaan KTP elektronik.

JAKARTA, KOMPAS β€” Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly kembali diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Yasonna diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik.

KPK memanggil Yasonna sebagai saksi dalam kasus pengadaan KTP-el untuk tersangka bekas anggota DPR dari Fraksi Golkar, Markus Nari. Yasonna tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (25/6/2019) pukul 10.00 WIB.

Editor:
hamzirwan
Bagikan