logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊInsentif Pajak Berdampak...
Iklan

Insentif Pajak Berdampak Positif ke Properti

Kalangan pengembang menyambut baik kebijakan pemerintah menurunkan tarif Pajak Penghasilan kelompok hunian mewah beserta batasan nilai hunian mewah.

Oleh
N ARYA DWIANGGA MARTIAR
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/PvKNNq5WLn1YZrOcr5ozpaUK85k=/1024x584/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F06%2F20190407PRI8HR_1554616766.jpg
KOMPAS/PRIYOMBODO

Perumahan siap huni yang tengah dipasarkan di BSD City, Tangerang Selatan, Banten, Sabtu (6/4/2019). Industri properti di sektor residensial atau hunian yang menyasar kelas menengah atas terus tumbuh. Kawasan penyangga Jakarta yang tumbuh menjadi kota mandiri dengan berbagai fasilitas dan kemudahan akses seperti jalan tol dan transportasi massal menjadi nilai tambah properti.

JAKARTA, KOMPAS β€” Kalangan pengembang menyambut baik kebijakan pemerintah menurunkan tarif Pajak Penghasilan kelompok hunian mewah beserta batasan nilai hunian mewah. Namun, peraturan tersebut masih memerlukan waktu agar berdampak di sektor properti.

Sekretaris Jenderal Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) Totok Lusida menyambut baik kebijakan pemerintah yang tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 86 Tahun 2019. Dalam PMK tersebut, tarif PPh kelompok hunian mewah diturunkan dari 5 persen menjadi 1 persen.

Editor:
Mukhamad Kurniawan
Bagikan