Iklan
Insentif Pajak Berdampak Positif ke Properti
Kalangan pengembang menyambut baik kebijakan pemerintah menurunkan tarif Pajak Penghasilan kelompok hunian mewah beserta batasan nilai hunian mewah.
JAKARTA, KOMPAS β Kalangan pengembang menyambut baik kebijakan pemerintah menurunkan tarif Pajak Penghasilan kelompok hunian mewah beserta batasan nilai hunian mewah. Namun, peraturan tersebut masih memerlukan waktu agar berdampak di sektor properti.
Sekretaris Jenderal Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) Totok Lusida menyambut baik kebijakan pemerintah yang tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 86 Tahun 2019. Dalam PMK tersebut, tarif PPh kelompok hunian mewah diturunkan dari 5 persen menjadi 1 persen.