Tarif Pajak Penghasilan Hunian Mewah Turun Jadi 1 Persen
Semakin banyak insentif diberikan pemerintah untuk memacu kinerja sektor properti yang lesu sejak tahun 2015. Insentif terbaru berupa pemangkasan tarif Pajak Penghasilan untuk kelompok hunian mewah dari 5 persen menjadi 1 persen.
JAKARTA, KOMPAS β Semakin banyak insentif yang diberikan pemerintah untuk memacu kinerja sektor properti yang lesu sejak 2015. Insentif terbaru berupa pemangkasan tarif pajak penghasilan untuk kelompok hunian mewah dari 5 persen menjadi 1 persen.
Berdasarkan data Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Minggu (23/1/2019), pertumbuhan sektor properti selalu lebih rendah dibandingkan pertumbuhan ekonomi Indonesia dalam 4 tahun terakhir. Pada 2018, pertumbuhan sektor properti 3,58 persen, sedangkan pertumbuhan ekonomi 5,17 persen.