logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊGubernur DKI Punya Opsi untuk ...
Iklan

Gubernur DKI Punya Opsi untuk Tidak Menerbitkan IMB

Walhi mempertanyakan penerbitan izin mendirikan bangunan di Pulau D atau Pantai Maju, pulau reklamasi di Teluk Jakarta. Padahal, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mempunyai pilihan untuk tidak menerbitkannya.

Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DHANY
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/xc4TWdYvPIde-N8vmBcTFgiks_Q=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F06%2F20190620TOK10_1561017928.jpg
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO

Baliho berisi iklan yang menawarkan hunian terpasang di Pulau D, pulau hasil reklamasi di Jakarta Utara, Kamis (20/6/2019). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan izin mendirikan bangunan untuk 932 bangunan di Pulau D. Bangunan itu terdiri dari 409 rumah tinggal, 212 rumah kantor yang sudah jadi, serta 311 rumah kantor dan rumah tinggal yang belum selesai dibangun.

JAKARTA, KOMPAS β€” Wahana Lingkungan Hidup Indonesia atau Walhi mempertanyakan penerbitan izin mendirikan bangunan di Pulau D, pulau reklamasi di Teluk Jakarta, oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Hal ini karena Gubernur sebenarnya mempunyai pilihan untuk tidak menerbitkannya. Penerbitan izin sekaligus menjadi preseden buruk dan dikhawatirkan berlanjut dibatalkannya pencabutan izin 13 pulau reklamasi.

Pada 26 September 2018, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut izin reklamasi untuk 13 pulau di Pantai Utara Jakarta. Ada empat pulau yang telah terbangun, yaitu Pulau C, D, G, dan N.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan