Gubernur DKI Punya Opsi untuk Tidak Menerbitkan IMB
Walhi mempertanyakan penerbitan izin mendirikan bangunan di Pulau D atau Pantai Maju, pulau reklamasi di Teluk Jakarta. Padahal, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mempunyai pilihan untuk tidak menerbitkannya.
JAKARTA, KOMPAS β Wahana Lingkungan Hidup Indonesia atau Walhi mempertanyakan penerbitan izin mendirikan bangunan di Pulau D, pulau reklamasi di Teluk Jakarta, oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Hal ini karena Gubernur sebenarnya mempunyai pilihan untuk tidak menerbitkannya. Penerbitan izin sekaligus menjadi preseden buruk dan dikhawatirkan berlanjut dibatalkannya pencabutan izin 13 pulau reklamasi.
Pada 26 September 2018, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut izin reklamasi untuk 13 pulau di Pantai Utara Jakarta. Ada empat pulau yang telah terbangun, yaitu Pulau C, D, G, dan N.