logo Kompas.id
UtamaSaksi Ahli Jokowi-Amin: Alat...
Iklan

Saksi Ahli Jokowi-Amin: Alat Bukti Prabowo-Sandi Tidak Relevan

Ahli yang dihadirkan kubu Joko Widodo-Ma’ruf Amin dalam sidang MK, Jumat (21/6/2019), menilai sejumlah alat bukti petunjuk yang dijadikan dalil oleh kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tidak relevan.

Oleh
PRADIPTA PANDU/I GUSTI ANGGA PUTRA
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/IWfyXHxEyJp1LDBav3H2hmXob2Y=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F06%2F20190621kum21_1561102488.jpg
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Praktisi hukum Heru Widodo (kiri) dan Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Gadjah Mada Eddy Edward Omar Sharif Hiariej menjadi ahli yang diajukan pihak terkait, capres-cawapres Joko Widodo-Ma’ruf Amin, dalam lanjutan sidang sengketa hasil Pemilu Presiden 2019, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (21/6/2019).

JAKARTA, KOMPAS — Ahli yang dihadirkan kubu calon presiden-wakil presiden Joko Widodo-Ma’ruf Amin dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pemilu Presiden 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jumat (21/6/2019), menilai sejumlah alat bukti petunjuk yang dijadikan dalil oleh kuasa hukum pemohon, calon presiden-wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno, tidak relevan.

Ada dua ahli yang dihadirkan kubu Jokowi-Amin sebagai pihak terkait, yaitu Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Gadjah Mada Edward Omar Sharif Hiariej dan praktisi hukum Heru Widodo.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan