logo Kompas.id
UtamaJokowi-Amin Hadirkan Dua Saksi...
Iklan

Jokowi-Amin Hadirkan Dua Saksi Fakta dan Dua Saksi Ahli

Mahkamah Konstitusi menggelar sidang kelima sengketa Pemilihan Presiden 2019 dengan agenda mendengar keterangan saksi fakta dan saksi ahli dari pihak terkait. Tim Hukum Pasangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin sebagai pihak terkait menghadirkan dua saksi fakta dan dua saksi ahli.

Oleh
PRADIPTA PANDU / I GUSTI ANGGA PUTRA
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/rWGDbuyjN6TrrwgHCri_xu7TgRE=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F06%2F20190621kum2_1561088811.jpg
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Dua saksi dan dua ahli dari Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-Ma’ruf Amin diambil sumpahnya sebelum menyampaikan keterangan dalam lanjutan sidang sengketa hasil pemilu presiden di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (21/6/2019).

JAKARTA, KOMPAS — Mahkamah Konstitusi menggelar sidang kelima sengketa Pemilihan Presiden 2019 dengan agenda mendengar keterangan saksi fakta dan saksi ahli dari pihak terkait. Tim Hukum Pasangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin sebagai pihak terkait menghadirkan dua saksi fakta dan dua saksi ahli.

Sidang ketiga sengketa Pilpres 2019 digelar di Gedung MK, Jakarta, Jumat (21/6/2019), dan dipimpin langsung oleh Ketua MK Anwar Usman yang didampingi delapan hakim konstitusi lainnya. Sidang yang dimulai pukul 09.00 itu dihadiri pula oleh pihak pemohon, termohon, dan pihak terkait lainnya.

Editor:
Andy Riza Hidayat
Bagikan