Iklan
Pemerintah Akan Melibatkan Organisasi Masyarakat Sipil
JAKARTA, KOMPAS โ Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak memastikan tidak akan menutup ruang partisipasi dan aspirasi organisasi masyarakat sipil dalam proses legislasi Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual. Pekan depan, perwakilan sejumlah organisasi masyarakat sipil yang selama ini aktif mengawal proses RUU tersebut akan diundang dalam diskusi yang diselenggarakan tim pemerintah.
Hal ini disampaikan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlidungan Anak (KPPPA) Yohana Susana Yembise, Rabu (19/6/2019), menanggapi protes Jaringan Kerja Program Legislasi Pro Perempuan (JKP3) terhadap pemerintah yang tidak membuka ruang partisipasi publik dalam proses RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.