Iklan
Basuki Tjahaya Purnama Pertanyakan Dasar Hukum IMB
JAKARTA, KOMPAS - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menegaskan Pergub No.206 Tahun 2016 tidak bisa dipakai untuk menerbitkan IMB atas bangunan yang ada di atas lahan hasil reklamasi. Harus ada perda mengenai tata ruang kawasan strategis pantura Jakarta dulu, baru bisa dilakukan penerbitan IMB.
"Kalau pergub bisa untuk menerbitkan IMB, udah lama aku terbitkan IMB," jelas Basuki Tjahaja dalam konfirmasi tertulis melalui pesan Whatsapp, Rabu (19/06/2019).