logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊBasuki Tjahaya Purnama...
Iklan

Basuki Tjahaya Purnama Pertanyakan Dasar Hukum IMB

Oleh
Helena F Nababan
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/XC4n97UaVBlPbXzjOGmQa_jQ92o=/1024x650/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F06%2Fkompas_tark_24810438_10_0.jpeg
KOMPAS/ALIF ICHWAN

Gubernur DKI Jakarta Bersaksi - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) datang memenuhi panggilan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bersaksi dalam sidang lanjutan perkara suap raperda reklamasi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (25/7/2016). Tampak Ahok usai di ambil sumpah , selanjutnya memberikan keterangan sebagai saksi dengan terdakwa eks bos Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja.

JAKARTA, KOMPAS - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menegaskan Pergub No.206 Tahun 2016 tidak bisa dipakai untuk menerbitkan IMB atas bangunan yang ada di atas lahan hasil reklamasi. Harus ada perda mengenai tata ruang kawasan strategis pantura Jakarta dulu, baru bisa dilakukan penerbitan IMB.

"Kalau pergub bisa untuk menerbitkan IMB, udah lama aku terbitkan IMB," jelas Basuki Tjahaja dalam konfirmasi tertulis melalui pesan Whatsapp, Rabu (19/06/2019).

Editor:
nelitriana
Bagikan