logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊRentenir Digital Berkeliaran
Iklan

Rentenir Digital Berkeliaran

Oleh
B KRISNA YOGATAMA/IGA BAGUS ANGGA/HARRY SUSILO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/WtdFZTBCWg3HF9y7x9uLMQZ2uvs=/1024x1266/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F06%2F20190424-lhr-tekfin-modus-ilegal-mumed_1556989381.png

JAKARTA, KOMPAS - Pelaku usaha teknologi finansial ilegal masih berkeliaran meskipun pemerintah telah menutup 947 aplikasi dan situs tak berizin. Satu diblokir, aplikasi lain hadir. Penutupan tanpa disertai penegakan hukum yang tegas tidak membuat para rentenir digital jera.

Temuan Kompas mengungkap, sebagian pinjaman daring yang ditutup masih beroperasi tetapi beralih rupa dengan berganti nama dan logo aplikasi. Aplikasi Cashstore yang sudah ditutup 27 Juli 2018, sempat hadir kembali dengan nama Cashcash. Aplikasi itu kemudian juga diblokir pemerintah pada 13 Februari 2019. Kedua aplikasi tersebut diciptakan Firestorm-sea.

Editor:
M Fajar Marta
Bagikan