logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊLegislatif Agar Segera...
Iklan

Legislatif Agar Segera Mengesahkan RUU PKS

Oleh
Sonya Hellen Sinombor
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Yrg5Wsxd8pfaEJw-kbeLo4wtH5c=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F12%2F20181221_ENGLISH-TAJUK_A_web_1545397621.jpg
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Pawai akbar yang diinisiasi Gerakan Masyarakat untuk Pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual menyusuri Jalan Medan Merdeka Barat menuju ke Taman Aspirasi di depan Istana Merdeka, Jakarta, Sabtu (8/12/2018). Pawai ini sebagai bentuk desakan kepada DPR dan Pemerintah untuk segera mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual menjadi UU. Berdasarkan catatan Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), sejak 2014, Indonesia sudah pada status darurat kekerasan seksual.

JAKARTA, KOMPAS – Organisasi masyarakat sipil terus mengawal proses legislasi Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual. Dewan Perwakilan Rakyat diharapkan memaksimalkan waktu masa sidang untuk menyelesaikan program legislasi nasional tahun ini, dan memprioritaskan pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual menjadi undang-undang.

Sebelum mengakhiri periode 2014-2019,  para wakil rakyat diharapkan mewujudkan janjinya untuk mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual tersebut. β€œSudah dua periode ini, DPR tidak menghasilkan undang-undang yang menyumbang pada solusi diskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan, kecuali undang-undang yang mengatur tentang kebiri,” ujar Mantan Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Nursyahbani Katjasungkana di Jakarta, Minggu (16/6/2019).

Editor:
evyrachmawati
Bagikan