logo Kompas.id
UtamaKonservasi Mikroorganisme...
Iklan

Konservasi Mikroorganisme Perlu Segera Diatur

Oleh
Brigitta Isworo Laksmi
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/orL0OLWkfiVBvZUUCu1XjQWpfoQ=/1024x684/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F06%2F20150728grea-serayu.jpg
Kompas.Gregorius Magnus Finesso

Anggota Tim Ekspedisi Serayu sedang mencari mikroorganisme bentos atau hewan yang hidup di hulu Sungai Serayu di Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah. selain mengungkap keanekaragaman hayati di sepanjang sungai, penelusuran sungai sepanjang sekitar 181 kilometer tersebut juga dilakukan untuk menggali kekayaan sosial dan budaya masyarakat. Sungai Serayu yang berhulu di Kabupaten Wonosobo, melintasi Banjarnegara, Purbalingga, Banyumas, dan Cilacap.Gregorius Magnus Finesso/GRE

JAKARTA, KOMPAS—Konservasi mikroorganisme perlu segera diatur karena regulasi tentang konservasi yang ada belum mengatur konservasi mikroorganisme. Indonesia saat ini hanya memiliki satu regulasi terkait konservasi yaitu Undang Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang hanya mengatur konservasi flora dan fauna.

“Kami, LIPI, berupaya mengurangi kepunahan mikroorganisme. Kami membuat rancangan Peraturan Presiden tentang Pengelolaan Mikroorganisme. Peraturan yang ada hanya terkait konservasi flora dan fauna. Tidak ada tentang mikroorganisme,” kata Deputi Ilmu Pengetahuan Hayati Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Enny Soedarmonowati, saat dihubungi di Jakarta (13/6/2019). Rancangan peraturan itu disusun tahun 2017 bersama dua kementerian terkait, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kementerian Kesehatan.

Editor:
evyrachmawati
Bagikan