Konservasi Mikroorganisme Perlu Segera Diatur
JAKARTA, KOMPAS—Konservasi mikroorganisme perlu segera diatur karena regulasi tentang konservasi yang ada belum mengatur konservasi mikroorganisme. Indonesia saat ini hanya memiliki satu regulasi terkait konservasi yaitu Undang Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang hanya mengatur konservasi flora dan fauna.
“Kami, LIPI, berupaya mengurangi kepunahan mikroorganisme. Kami membuat rancangan Peraturan Presiden tentang Pengelolaan Mikroorganisme. Peraturan yang ada hanya terkait konservasi flora dan fauna. Tidak ada tentang mikroorganisme,” kata Deputi Ilmu Pengetahuan Hayati Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Enny Soedarmonowati, saat dihubungi di Jakarta (13/6/2019). Rancangan peraturan itu disusun tahun 2017 bersama dua kementerian terkait, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kementerian Kesehatan.