logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊMK Meregistrasi Gugatan...
Iklan

MK Meregistrasi Gugatan Sengketa Pilpres Prabowo-Sandi

Oleh
PRADIPTA PANDU
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/HUy--luu0s_mNCwrFk4DgTh49o4=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F05%2FWhatsApp-Image-2019-05-24-at-7.32.47-PM_1558701214.jpeg
KOMPAS/KURNIA YUNITA RAHAYU

Ilustrasi: Gedung Mahkamah Konstitusi

JAKARTA, KOMPAS – Mahkamah Konstitusi (MK) telah meregistrasi gugatan perselisihan hasil pemilihan umum yang diajukan pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Berkas permohonan itu yang diregistrasi itu merupakan berkas yang diajukan pertama kali oleh tim hukum Prabowo-Sandi pada 24 Mei 2019.

Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK Fajar Laksono Soeroso,  Selasa (11/6/2019) di Jakarta, mengatakan, permohonan Prabowo-Sandi tercatat di buku registrasi perkara konstitusi (BRPK) dengan nomor perkara 01/PHPU-PRES/XVII/2019, Selasa pukul 12.30 WIB.

Editor:
Pascal Bin Saju
Bagikan