Iklan
MK Meregistrasi Gugatan Sengketa Pilpres Prabowo-Sandi
JAKARTA, KOMPAS β Mahkamah Konstitusi (MK) telah meregistrasi gugatan perselisihan hasil pemilihan umum yang diajukan pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Berkas permohonan itu yang diregistrasi itu merupakan berkas yang diajukan pertama kali oleh tim hukum Prabowo-Sandi pada 24 Mei 2019.
Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK Fajar Laksono Soeroso, Selasa (11/6/2019) di Jakarta, mengatakan, permohonan Prabowo-Sandi tercatat di buku registrasi perkara konstitusi (BRPK) dengan nomor perkara 01/PHPU-PRES/XVII/2019, Selasa pukul 12.30 WIB.