Izin Usaha Tak Akan Dilayani jika Menunggak Pajak
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tak akan melayani proses perizinan dari usaha menengah dan usaha besar yang tercatat menunggak pajak. Persyaratan baru itu bertujuan agar para pemilik usaha taat dalam pemenuhan kewajiban pajaknya.
JAKARTA, KOMPAS β Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tak akan melayani proses perizinan dari usaha menengah dan usaha besar yang tercatat menunggak pajak. Persyaratan baru itu bertujuan agar para pemilik usaha taat dalam pemenuhan kewajiban pajaknya.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Faisal Syarifuddin di Balai Kota, Jakarta, Selasa (11/6/2019), mengatakan, pemenuhan kewajiban pajak bagi usaha menengah dan usaha besar telah menjadi persyaratan mendasar dalam pengurusan perizinan. Pemilihan usaha menengah dan usaha besar sebagai target pengejaran pajak karena usahanya dinilai sudah mapan.