logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊIzin Usaha Tak Akan Dilayani...
Iklan

Izin Usaha Tak Akan Dilayani jika Menunggak Pajak

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tak akan melayani proses perizinan dari usaha menengah dan usaha besar yang tercatat menunggak pajak. Persyaratan baru itu bertujuan agar para pemilik usaha taat dalam pemenuhan kewajiban pajaknya.

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/X54gmNDaNU26xmeKwmiq47-Z0xo=/1024x497/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F04%2F20190409_140050_1554870580-1.jpg
KOMPAS/ELSA EMIRIA LEBA

Seorang laki-laki menjaga stan usaha mikro, kecil, dan menengah produk kulit dengan label Selvi Leather dalam pameran Kementerian Perindustrian, Jakarta, Selasa (9/4/2019).

JAKARTA, KOMPAS β€” Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tak akan melayani proses perizinan dari usaha menengah dan usaha besar yang tercatat menunggak pajak. Persyaratan baru itu bertujuan agar para pemilik usaha taat dalam pemenuhan kewajiban pajaknya.

Pelaksana Tugas Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Faisal Syarifuddin di Balai Kota, Jakarta, Selasa (11/6/2019), mengatakan, pemenuhan kewajiban pajak bagi usaha menengah dan usaha besar telah menjadi persyaratan mendasar dalam pengurusan perizinan. Pemilihan usaha menengah dan usaha besar sebagai target pengejaran pajak karena usahanya dinilai sudah mapan.

Editor:
Pascal Bin Saju
Bagikan