logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊLibatkan Organisasi Masyarakat...
Iklan

Libatkan Organisasi Masyarakat Sipil dalam Pembahasan DIM

Oleh
Sonya Hellen Sinombor
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/pB2JW-2kq6sHG6GxPWlmOj2sUYY=/1024x497/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F04%2F20190427_110907_1556347078.jpg
KOMPAS/STEFANUS ATO

Perkumpulan Women’s March Jakarta berunjuk ras di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Sabtu (27/4/2019). Mereka mendesak pemerintah segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual.

JAKARTA, KOMPAS β€” Pemerintah harus memastikan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual yang akan dibahas di DPR mengakomodasi kepentingan masyarakat. Keterlibatan masyarakat sipil dalam diskusi dan pembahasan substansi materi rancangan undang-undang itu sangat penting agar undang-undang yang dihasilkan nanti benar-benar menjadi terobosan hukum di Indonesia.

Karena itu, Jaringan Kerja Prolegnas Pro Perempuan (JKP3) mengingatkan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Perempuan (PPPA) selaku leading sector atau kementerian yang memimpin proses rancangan undang-undang itu agar tidak mengabaikan partisipasi publik.

Editor:
yovitaarika
Bagikan