Iklan
Libatkan Organisasi Masyarakat Sipil dalam Pembahasan DIM
JAKARTA, KOMPAS β Pemerintah harus memastikan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual yang akan dibahas di DPR mengakomodasi kepentingan masyarakat. Keterlibatan masyarakat sipil dalam diskusi dan pembahasan substansi materi rancangan undang-undang itu sangat penting agar undang-undang yang dihasilkan nanti benar-benar menjadi terobosan hukum di Indonesia.
Karena itu, Jaringan Kerja Prolegnas Pro Perempuan (JKP3) mengingatkan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Perempuan (PPPA) selaku leading sector atau kementerian yang memimpin proses rancangan undang-undang itu agar tidak mengabaikan partisipasi publik.