Ecocide Jadi Masukan Hukum Indonesia
JAKARTA, KOMPAS – Ecocide, istilah yang mengacu kerusakan ekologis sangat masif, berskala besar, dan sulit terpulihkan, didorong jadi diskursus dalam penguatan konstruksi hukum nasional. Hal itu dilatarbelakangi berbagai kasus kerusakan dan kejahatan lingkungan oleh korporasi yang tak tersentuh oleh konstruksi hukum nasional saat ini.
Dalam diskusi dan peluncuran buku “Ecocide Memutus Impunitas Korporasi”, Selasa (28/5/2019) di Kantor Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia, Jakarta, ecocide didorong untuk menjadi masukan dalam revisi atau amandemen UU no 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Perumusan teknis terkait elemen-elemen maupun definisi ecocide sendiri secara hukum akan menjadi pekerjaan rumah pakar hukum, pegiat lingkungan, pemerintah maupun penegak hukum.