logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊKoalisi Masyarakat Sipil...
Iklan

Koalisi Masyarakat Sipil Temukan Indikasi Pelanggaran HAM

Dalam negara demokrasi yang menjunjung tinggi rule of law seharusnya polisi memberi surat penangkapan kepada keluarga dari massa yang ditangkap ini

Oleh
PRADIPTA PANDU
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Q8vLonKbeo0JdfEFBdnZ8QS15EY=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F05%2FDSC07580.JPG_1558693455.jpeg
KOMPAS/PRADIPTA PANDU

Bentrok antara massa dan aparat keamanan di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Rabu (22/5/2019).

JAKARTA, KOMPAS β€” Koalisi masyarakat sipil menemukan indikasi pelanggaran hak asasi manusia dalam kerusuhan yang terjadi pada 21-22 Mei di Jalan MH Thamrin, Jakarta. Korban pelanggaran HAM tersebut berasal dari berbagai kalangan, seperti tim medis, jurnalis, penduduk setempat, dan para peserta aksi.

Indikasi pelanggaran HAM tersebut dikemukakan oleh koalisi masyarakat sipil di Jakarta, Minggu (26/5/2019). Mereka berasal dari, antara lain, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), LBH Jakarta, LBH Pers, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Lokataru Foundation, dan Amnesty International.

Editor:
hamzirwan
Bagikan