logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€Ί325 Permohonan Sengketa Masuk,...
Iklan

325 Permohonan Sengketa Masuk, MK Bentuk Tiga Panel Hakim

Mahkamah Konstitusi menerima 325 permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Legislatif 2019. Dari jumlah itu, 302 permohonan kemungkinan akan lolos proses verifikasi dan disidangkan. Dengan banyaknya perkara, MK membentuk tiga panel hakim.

Oleh
KURNIA YUNITA RAHAYU/I GUSTI AGUNG BAGUS ANGGA PUTRA/PRADIPTA PANDU
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/HUy--luu0s_mNCwrFk4DgTh49o4=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F05%2FWhatsApp-Image-2019-05-24-at-7.32.47-PM_1558701214.jpeg
KOMPAS/KURNIA YUNITA RAHAYU

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) saat malam hari. MK telah menerima lebih dari 300 gugatan sengketa perselisihan hasil Pemilu 2019 pada Jumat (24/5/2019). Untuk mempercepat penyelesaian perkara tersebut, MK membentuk tiga panel hakim.

JAKARTA, KOMPAS β€” Mahkamah Konstitusi membentuk tiga panel untuk mengadili seluruh permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Legislatif 2019. Hal ini dilakukan untuk mempercepat waktu penyelesaian gugatan sengketa. Terlebih, jumlahnya mencapai 325 permohonan. Dari jumlah itu, 302  permohonan kemungkinan akan lolos proses verifikasi dan disidangkan.

Pendaftaran gugatan sengketa untuk Pemilu Legislatif (Pileg) 2019 telah ditutup Jumat (24/5/2019) pukul 01.46. Penutupan itu merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, bahwa gugatan paling lambat disampaikan pada 3 x 24 jam setelah penetapan rekapitulasi suara nasional oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Selasa (21/5/2019) pukul 01.46.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan