Iklan
Potensi Besar Wakaf Asuransi Hanya Menunggu Waktu
JAKARTA, KOMPAS β Potensi wakaf asuransi belum terlihat sejak izin dikeluarkan pada 2016. Otoritas Jasa Keuangan atau OJK melihat itu sebagai hal biasa karena wakaf asuransi masih dalam proses pengembangan. Proses itu membutuhkan waktu karena kompleksitas produk.
Pada 2016, Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa 106/DSN-MUI/X/2016 tentang Wakaf Manfaat Asuransi dan Manfaat Investasi pada Asuransi Jiwa Syariah. Wakaf yang semula sedekah dalam bentuk fisik, seperti rumah dan masjid, bisa berbentuk uang.