Iklan
MK Tolak Uji Materi Pencucian Uang
JAKARTA, KOMPAS โ Majelis hakim Mahkamah Konstitusi, Selasa (21/5/2019) di Jakarta, memutuskan menolak permohonan uji konstitusi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Penolakan karena semua keempat pemohon tak memiliki legal standing atau hak gugat yang memenuhi syarat.
โMenyatakan permohonan para pemohon ditolak,โ ujar Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam pembacaan putusan dengan didampingi delapan hakim konstitusi lain.