logo Kompas.id
UtamaKPU Ingatkan Calon Terpilih...
Iklan

KPU Ingatkan Calon Terpilih Laporkan Harta Kekayaan

Komisi Pemilihan Umum mengimbau kepada capres-cawapres dan calon anggota legislatif terpilih untuk segera melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan harta kekayaan merupakan kewajiban bagi mereka yang terpilih di pemilu 2019. Hal ini tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Oleh
PRADIPTA PANDU
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/mPZiEdxGkhHdpM8FqDQZjllp61U=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F04%2F20190408_KPK_A_web_1554724004.jpg
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Ketua KPU Arief Budiman, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, dan Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik (kiri ke kanan) seusai memberikan keterangan terkait tingkat kepatuhan pejabat dalam melaporkan harta kekayaannya di Gedung KPK, Jakarta, Senin (8/4/219).

JAKARTA, KOMPAS -- Komisi Pemilihan Umum mengimbau kepada capres-cawapres dan calon anggota legislatif terpilih untuk segera melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan harta kekayaan merupakan kewajiban bagi mereka yang terpilih di pemilu 2019. Hal ini tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Bagi mereka yang tida melaporkan harta kekayaannya, KPU tidak akan mencantumkan nama yang bersangkutan dalam pengajuan nama calon terpilih yang akan dilantik kepada Presiden, Kementerian Dalam Negeri, dan gubernur.

Editor:
Andy Riza Hidayat
Bagikan