KPU Ingatkan Calon Terpilih Laporkan Harta Kekayaan
Komisi Pemilihan Umum mengimbau kepada capres-cawapres dan calon anggota legislatif terpilih untuk segera melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan harta kekayaan merupakan kewajiban bagi mereka yang terpilih di pemilu 2019. Hal ini tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
JAKARTA, KOMPAS -- Komisi Pemilihan Umum mengimbau kepada capres-cawapres dan calon anggota legislatif terpilih untuk segera melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan harta kekayaan merupakan kewajiban bagi mereka yang terpilih di pemilu 2019. Hal ini tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Bagi mereka yang tida melaporkan harta kekayaannya, KPU tidak akan mencantumkan nama yang bersangkutan dalam pengajuan nama calon terpilih yang akan dilantik kepada Presiden, Kementerian Dalam Negeri, dan gubernur.