logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊRUU Jabatan Hakim Diharapkan...
Iklan

RUU Jabatan Hakim Diharapkan Perkuat Aspek Integritas

RUU Jabatan Hakim diharapkan dapat menjadi solusi pembagian kewenangan antara Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung.

Oleh
PRADIPTA PANDU
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/m5cHPqVdO9MJ5-eQ0JQLMreEG_U=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F03%2F20190328_ENGLISH-SUKET-PEMILU_A_web_1553785317.jpg
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Hakim Mahkamah Konstitusi membacakan putusan uji materi beberapa ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/3/2019).

JAKARTA, KOMPAS β€” Rancangan Undang-Undang Jabatan Hakim ditargetkan dapat disahkan oleh DPR sebelum berakhirnya masa sidang V DPR pada 25 Juli 2019. RUU ini diharapkan dapat menekankan aspek akuntabilitas dan transparansi terkait manajemen hakim.

Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial Sukma Violetta, di Jakarta, Senin (20/5/2019), mengatakan, aspek akuntabilitas dan transparansi manajemen hakim, seperti proses perekrutan, penilaian kinerja, dan pengawasan, harus ditekankan dalam RUU Jabatan Hakim. Sebab, dasar hukum yang jelas dalam aspek ini bertujuan untuk memperkuat integritas hakim.

Editor:
hamzirwan
Bagikan