Tetapkan 5 Tersangka, Polisi Incar Produksi Merkuri
Polda Maluku menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pengiriman merkuri yang dikemas dalam 72 buah kelapa dari Ambon, Maluku, ke Surabaya, Jawa Timur. Kini polisi mengincar tempat pengolahan merkuri dimaksud yang diduga berada di Pulau Seram.
AMBON, KOMPAS β Kepolisian Daerah Maluku menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pengiriman merkuri yang dikemas dalam 72 buah kelapa dari Ambon, Maluku, ke Surabaya, Jawa Timur. Kini polisi mengincar tempat pengolahan merkuri dimaksud yang diduga berada di Pulau Seram. Tim penyidik sudah bergerak ke lokasi pengolahan tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku Komisaris Besar Firman Nainggolan dalam keterangan pers di Ambon, Jumat (17/5/2019), mengatakan, dari kelima tersangka itu, dua adalah AE (40) selaku pengemudi truk pengangkut merkuri dan YR (35) selaku petugas ekspedisi pengiriman barang.