logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊTetapkan 5 Tersangka, Polisi...
Iklan

Tetapkan 5 Tersangka, Polisi Incar Produksi Merkuri

Polda Maluku menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pengiriman merkuri yang dikemas dalam 72 buah kelapa dari Ambon, Maluku, ke Surabaya, Jawa Timur. Kini polisi mengincar tempat pengolahan merkuri dimaksud yang diduga berada di Pulau Seram.

Oleh
FRANSISKUS PATI HERIN
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/NAUsx8DmM5IJeTLDx-rXwQ1ISfk=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F05%2FWhatsApp-Image-2019-05-17-at-17.25.01_1558089539.jpeg
KOMPAS/FRANSISKUS PATI HERIN

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku Komisaris Besar Firman Nainggolan (kanan depan) didampingi Kepala Bidang Humas Polda Maluku Komisaris Besar M Roem Ohoirat dalam keterangan pers di Ambon, Jumat (17/5/2019). Keterangan pers itu terkait pengungkapan kasus pengiriman merkuri.

AMBON, KOMPAS β€” Kepolisian Daerah Maluku menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pengiriman merkuri yang dikemas dalam 72 buah kelapa dari Ambon, Maluku, ke Surabaya, Jawa Timur. Kini polisi mengincar tempat pengolahan merkuri dimaksud yang diduga berada di Pulau Seram. Tim penyidik sudah bergerak ke lokasi pengolahan tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku Komisaris Besar Firman Nainggolan dalam keterangan pers di Ambon, Jumat (17/5/2019), mengatakan, dari kelima tersangka itu, dua adalah AE (40) selaku pengemudi truk pengangkut merkuri dan YR (35) selaku petugas ekspedisi pengiriman barang.

Editor:
agnespandia
Bagikan