logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊSitung Berlanjut, Verifikasi...
Iklan

Situng Berlanjut, Verifikasi Diperkuat

Oleh
Rini Kustiasih dan Ingki Rinaldi
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/xKmvgosRw3tsMfXs3pYH51Gl8hM=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F05%2F20190513_ENGLISH-BAWASLU_A_web_1557758134.jpg
DOKUMENTASI KPUD NTB

Petugas KPU Nusa Tenggara Barat, Jumat (19/4/2019), di Mataram, mulai mencatatkan surat suara ke aplikasi Sistem Penghitungan (Situng) sehingga bisa dipatau secara daring di seluruh Indonesia.DOKUMENTASI KPUD NTB

JAKARTA, KOMPAS - Badan Pengawas Pemilu, Kamis (16/5/2019) menyatakan Komisi Pemilihan Umum melakukan pelanggaran administrasi pemilu terkait input data Sistem Informasi Penghitungan Suara atau Situng. Namun, Bawaslu tetap meminta KPU mempertahankan Situng sebagai bentuk transparansi penyelenggaraan pemilu.

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Bawaslu Abhan ini, Bawaslu juga memerintahkan KPU memperbaiki pelaksanaan tata cara dan prosedur input data Situng.

Editor:
Bagikan