Iklan
Situng Berlanjut, Verifikasi Diperkuat
JAKARTA, KOMPAS - Badan Pengawas Pemilu, Kamis (16/5/2019) menyatakan Komisi Pemilihan Umum melakukan pelanggaran administrasi pemilu terkait input data Sistem Informasi Penghitungan Suara atau Situng. Namun, Bawaslu tetap meminta KPU mempertahankan Situng sebagai bentuk transparansi penyelenggaraan pemilu.
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Bawaslu Abhan ini, Bawaslu juga memerintahkan KPU memperbaiki pelaksanaan tata cara dan prosedur input data Situng.