logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊRestorasi Tidak Cukup...
Iklan

Restorasi Tidak Cukup Dikerjakan Lima Tahun

Masa kerja Badan Restorasi Gambut yang dimulai 2016 dan akan berakhir pada 2020 dinilai belum cukup untuk merestorasi lahan gambut di Indonesia. Eropa saja yang sudah 50 tahun merestorasi lahan gambut belum tuntas melakukannya hingga kini.

Oleh
I GUSTI AGUNG BAGUS ANGGA PUTRA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/TyKmX_hlaGTOb7YYAEEPWwRsCQ0=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F05%2FDSCF5084_1558063267.jpg
KOMPAS/I GUSTI AGUNG BAGUS ANGGA PUTRA

Lahan gambut di Kampung Enem, Kabupaten Mappi, Papua, siap ditanami pohon sagu, Kamis (16/5/2019). Badan Restorasi Gambut menyerahkan 15 paket revitalisasi ekonomi di Kabupaten Mappi pada 2019. Tiap paket revitalisasi itu mencakup lahan seluas 5 hektar dan pohon sagu untuk dibudidayakan.

MERAUKE, KOMPAS β€” Masa kerja Badan Restorasi Gambut yang berakhir pada 2020 dinilai belum cukup dalam upaya merestorasi lahan gambut di Indonesia. Secara keseluruhan, Indonesia memiliki 22,5 juta hektar lahan gambut yang telah menjadi aset nasional. Upaya merestorasinya membutuhkan waktu yang lama. Oleh karena itu, keberadaan lembaga di tingkat nasional untuk merancang kebijakan restorasi gambut masih sangat diperlukan.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2016 tentang Badan Restorasi Gambut (BRG), BRG diberi waktu selama lima tahun, dari 2016 hingga 2020, untuk merestorasi lahan gambut di Indonesia. Dengan demikian, saat ini masa kerja BRG hanya tinggal satu tahun.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan