Iklan
Proteksi Diri Data Pribadi (2)
Tentu kita akan bertanya mengapa sampai data pribadi kita bisa digunakan oleh telemarketing sebuah bank untuk menawarkan produk perbankan lainnya. Bisa jadi data pribadi yang tersimpan di bank dipergunakan oleh pihak telemarketing untuk mencari nasabah kartu kredit. Artinya, data pribadi nasabah tidak tersimpan aman di bank.
Padahal, dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai perlindungan data pribadi dalam sistem elektronik secara jelas menyebut beberapa informasi nasabah perbankan yang harus dirahasiakan. Di antaranya nama, alamat, tempat tanggal lahir, nomor telepon, dan nama ibu kandung.