logo Kompas.id
›
Utama›Presiden Jokowi Tetapkan...
Iklan

Presiden Jokowi Tetapkan Pansel KPK 2019-2023

Panitia seleksi mulai bekerja menyeleksi calon pimpinan KPK 2019-2023 sejak keputusan presiden ditetapkan. Mereka bertugas menyaring dan mengusulkan nama-nama calon kepada Presiden.

Oleh
satrio pangarso wisanggeni
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/PxzlsV0ewhuc5tUuwy7vVtxy1ZI=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F05%2F20190514_ENGLISH-TAJUK_B_web_1557843005.jpg
KOMPAS/ALIF ICHWAN

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo, didampingi Wakil Ketua KPK Thony Saut Situmorang, Laode Muhammad Syarif, dan Alexander Marwata (dari kiri ke kanan), mengadakan konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/12/2018). Masa jabatan pimpinan KPK saat ini akan berakhir pada 21 Desember 2019.

JAKARTA, KOMPAS â€” Presiden Joko Widodo telah menetapkan sembilan anggota Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk masa jabatan tahun 2019-2023. Pansel tersebut dibentuk untuk menjamin kualitas dan transparansi dalam seleksi calon pimpinan KPK.

Proses seleksi segera berjalan untuk menyiapkan para pengganti pimpinan KPK saat ini yang akan berakhir masa jabatannya pada 21 Desember 2019. Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 54/P Tahun 2019 Tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Masa Jabatan Tahun 2019-2023 yang ditandatangani Presiden Jokowi pada Jumat (17/5/2019).

Editor:
hamzirwan
Bagikan