Belum Ada Aturan Penataan PKL di Trotoar Jakarta
Agar tidak terjadi lagi okupasi trotoar di berbagai sudut kota, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kini mulai menyiapkan regulasi agar sanksi bisa diterapkan kepada mereka yang berjualan di luar lokasi binaan.
JAKARTA, KOMPAS β Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum memiliki aturan penataan pedagang kaki lima di trotoar. Agar tidak terjadi lagi okupasi trotoar di berbagai sudut kota, pemprov kini mulai menyiapkan regulasi agar sanksi bisa diterapkan kepada mereka yang berjualan di luar lokasi binaan.
Kepala Dinas Bina Marga Hari Nugroho di Jakarta, Kamis (16/5/2019), mengatakan, pihaknya kini masih memetakan trotoar mana saja yang diperbolehkan untuk pedagang kaki lima (PKL) dan mana yang tidak boleh. Dia menyebut, penataan PKL kelak akan disinkronkan dengan penataan trotoar.