Tak Ada Anggaran Pembebasan, Relokasi Berpotensi Bermasalah
Lahan untuk relokasi penyintas di Kelurahan Petobo, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Sulawesi Tengah, berpotensi bermasalah. Masalah bisa muncul karena pemerintah tak punya anggaran untuk membebaskan lahan. Pemerintah berharap, warga pemilik lahan bisa menghibahkan sebagian tanahnya.
PALU, KOMPAS β Lahan untuk relokasi penyintas di Kelurahan Petobo, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Sulawesi Tengah, berpotensi bermasalah. Masalah bisa muncul karena pemerintah tak punya anggaran untuk membebaskan lahan. Pemerintah mengharap pemilik tanah menghibahkan sebagian tanahnya.
Pascagempa disertai likuefaksi dan tsunami pada 28 September 2018, daerah bekas likuefaksi, tsunami, dan jalur sesar ditetapkan sebagai zona terlarang untuk pembangunan hunian baru. Semua penyintas di lokasi tersebut direlokasi. Titik relokasi masih berada di Kelurahan Petobo, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu.