DPR Didesak Segera Lanjutkan Pembahasan RUU
JAKARTA, KOMPAS — Organisasi masyarakat sipil perempuan yang tergabung Jaringan Kerja Program Legislasi Pro Perempuan mendesak DPR dan pemerintah untuk segera merealisasikan janji untuk membahas dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual. Kehadiran undang-undang ini tidak bisa lagi ditunda-tunda karena kejahatan seksual dengan berbagai modus terus terjadi di masyarakat.
“Undang-undang yang mengatur penghapusan kekerasan seksual sudah sangat mendesak. Kalau kita melihat kasus-kasus kekerasan seksual yang terjadi di tengah masyarakat sekarang, kita dibuat ternganga dan membuat ketakutan,” ujar Atashendartini Habsjah, Dewan Pembinan Yayasan Kesehatan Perempuan, pada pertemuan Jaringan Kerja Program Legislasi Pro Perempuan (JKP3) yang membahas daftar invetarisasi masalah (DIM) RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, Selasa (13/5/2019), di Jakarta.