logo Kompas.id
โ€บ
Utamaโ€บTidak Cukup Alat Bukti, 13...
Iklan

Tidak Cukup Alat Bukti, 13 Laporan Politik Uang Dihentikan

Sentra Penegakan Hukum Terpadu Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Banyumas menghentikan proses hukum dari 13 laporan dugaan praktik politik uang karena alat bukti dan saksi tidak mencukupi. Praktik politik uang yang cenderung dilakukan secara sembunyi-sembunyi jadi kendala untuk mengungkap kasus.

Oleh
MEGANDIKA WICAKSONO
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/EAZnmwen707bs88hFOpcEKjO_Z0=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F05%2F20190514DKA_Gakumdu-2_1557825915.jpg
KOMPAS/MEGANDIKA WICAKSONO

Jajaran Sentra Penegakan Hukum Terpadu Bawaslu Kabupaten Banyumas menyampaikan keterangan pers di Purwokerto, Selasa (14/5/2019).

PURWOKERTO, KOMPAS โ€” Sentra Penegakan Hukum Terpadu Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Banyumas menghentikan proses hukum dari 13 laporan dugaan praktik politik uang karena alat bukti dan saksi tidak mencukupi. Praktik politik uang yang cenderung dilakukan secara sembunyi-sembunyi jadi kendala untuk mengungkap kasus.

โ€Laporan dari masyarakat ini biasanya berdasarkan asumsi sehingga pada saat kita lakukan pembuktian juga belum tentu bisa dibuktikan kebenarannya,โ€ kata Koordinator Sentra Penegakan Hukum Terpadu Kabupaten Banyumas Saleh Darmawan, Selasa (14/5/2019), di Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah.

Editor:
Siwi Yunita
Bagikan